Musdes Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2025 | Tenggayun

Tenggayun, [04 Februari 2025] – Pemerintah Desa Tenggayun menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Tenggayun dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping PKH, Pendamping Ekonomi, Kepala Dusun, Ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Musdes ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu keluarga miskin yang membutuhkan bantuan ekonomi. Dalam sambutannya, Kepala Desa Tenggayun menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penetapan KPM BLT.

“Kami berharap bantuan ini benar-benar dapat meringankan beban ekonomi warga yang kurang mampu. Oleh karena itu, dalam musyawarah ini, kita bersama-sama menentukan siapa saja yang berhak menerima BLT dengan mempertimbangkan data dan masukan dari berbagai pihak,” ujar Kepala Desa.

Setelah melalui proses verifikasi dan diskusi, daftar penerima BLT Dana Desa tahun 2025 pun disepakati bersama. Hasil keputusan ini akan segera dilaporkan ke pihak terkait.

Ketua BPD Desa Tenggayun juga menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya musyawarah yang berlangsung tertib dan demokratis. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bantuan ini sampai kepada yang benar-benar membutuhkan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam musyawarah ini,” ungkapnya.

Dengan selesainya Musdes ini, Pemerintah Desa Tenggayun berharap BLT Dana Desa 2025 dapat segera disalurkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi sulit.

Bagikan Berita